Tutup Plat Nomor Motor Bisa Kena Tilang! Ini Sanksi dan Risikonya

Tutup Plat Nomor Motor Bisa Kena Tilang! Ini Sanksi dan Risikonya

Ilustrasi plat motor yang ditutupi agar tidak kena etle--Yohanes Ishak/Motorexpertz.com

MOTOREXPERTZ.COM -- Waspada, sanksi berat menanti jika menutup plat nomor motor.

Banyak pengendara motor di Indonesia yang masih sering menutup atau menutupi plat nomor kendaraannya, baik sengaja maupun tidak. 

Alasannya beragam, mulai dari ingin gaya-gayaan, menghindari kamera tilang elektronik (ETLE), sampai karena plat nomor kotor atau rusak. 

Padahal, tindakan itu sebenarnya melanggar hukum dan bisa berujung pada sanksi cukup berat.

BACA JUGA:Rincian Sanksi dari MotoGP untuk Bezzecchi Pasca Menabrak Marc Marquez

BACA JUGA:Berbahaya atau Aman? Ini Fakta di Balik Menyiram Rem Panas dengan Air!

Kenapa Tutup Plat Motor Dilarang?

Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

Fungsinya untuk mengenali kendaraan dan pemiliknya secara hukum. Jika plat ditutup, disamarkan, atau diubah, maka kendaraan dianggap tidak memiliki identitas yang sah di jalan.

Menurut Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, dilarang beroperasi di jalan umum.

Sanksi Hukum yang Mengintai

Bagi pengendara yang menutupi atau mengubah plat nomor, ancamannya bukan sekadar ditegur. 

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Selain itu, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, misalnya plat ditutup agar tidak terdeteksi kamera tilang elektronik, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan manipulatif dan berpotensi dikenai pasal tambahan terkait pelanggaran identitas kendaraan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya