JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (8/12/2022), menyiapkan lima gerai SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari laman Instagram @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangab Banteng di Jakarta Pusat.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
BACA JUGA:Menko Airlangga Ingin Indonesia Seperti Thailand, Minta Pemda Bebaskan Pajak Motor Listrik
Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.