JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Guna membantu masyarakat mengetahui hak-haknya saat mengalami kecelakaan lalu lintas, Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022), meluncurkan aplikasi Info Laka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, kepada awak media mengatakan, peluncuran aplikasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui hak-hak apa saja yang akan didapat usai membuat laporan polisi (LP) lewat aplikasi tersebut.
Latif menyebutkan, lewat aplikasi Info Laka, masyarakat akan diberikan informasi dan petunjuk, serta arahan harus kemana dan apa yang perlu dilakukan.
BACA JUGA:Dijual Mulai Harga Rp 66 Jutaan, Ini Spesifikasi Motor Matic WMoto XDV250
Dicontohkannya, masyarakat yang memerlukan visum nanyinya akan dikoorinasikan dengan dokter, tidak perlu lagi ke kantor polisi.
Ditambahkan Latif, melalui aplikasi tersebut pihaknya juga ingin memberi edukasi kepada masyarakat apabila mengalami kecelakaan. Salah satunya, mengenai status hukum jika mengalami kecelakaan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran pada peluncuran Aplikasi Info Laka mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat yang terlibat kecelakaan di jalan selalu datang ke kantor polisi.
BACA JUGA:Lewat Program DEWA 12.12, Sinsen Beri Promo DP Mulai Rp 500 Ribu Saja
Melalui Aplikasi Info Laka menurut Fadil masyarakat bisa melakukan komunikasi laka lantas kepada kepolisian dari rumah saja.
Fadil juga mengungkapkan bahwa hadirnya aplikasi ini merupakan bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan, transformasi operasional dan transformasi sumber daya manusia.
Dikatakan Fadil, ia selalu menyampaikan inovasi-inovasi ini tentunya objektif, transparan, responsible dan humanis.