JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemerintah akan memberikan subsidi terhadap pembelian motor dan mobil listrik.
Untuk motor listrik, subsidi akan diberikan sebesar Rp 8 juta, sedangkan mobil listrik sebesar Rp 80 juta.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2022), mengatakan aturan untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik sedang dalam tahap finalisasi dan menghitung.
BACA JUGA:Modus Patahkan Setang, Maling di Jatinegara Incar Motor Matic
Agus menyampaikan, nantinya insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pemberian insentif hanya akan berlaku untuk mobil listrik maupun motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.
Diprediksi jumlah subsidi yang akan diberikan mulai dari Rp 5 juta untuk motor listrik dan mulai dari Rp 40 juta untuk mobil elektrifikasi.
BACA JUGA:Sinsen Beri Promo Menarik Khusus Pembelian Honda Scoopy
Agus menyebutkan, setelah dilakukan penghitungan, untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, dan mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta.
Sementara itu, uuntuk motor listrik yang baru akan diberikan insentif sekitar Rp 8 juta. Adapun motor konversi menjadi motor listrik itu akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta.
Dikatakannya lagi, pemberian insentif dilakukan setelah melakukan berbagai study dari berbagai negara yang telah lebih dulu mendorong penggunaan kendaraan listrik.
BACA JUGA:Tertibkan Parkir Liar di sekitar Grand Indonesia, Dishub DKI akan Libatkan TNI dan Polri
Menurut Agus, Cina juga memberikan insentif, dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor seperti Thailand juga memberikan insentif.
Agus mengatakan, insentif ini tentu masing-masing negara mempunyai kebijakan berbeda, tapi intinya memberikan insentif.
Ditambahkan Agus, dalam konteks ini Indonesia ingin mendorong penggunaan mobil atau motor listrik bisa berjalan cepat.