Terancam Batal, Subsidi Motor Listrik Tak Masuk Alokasi APBN 2023

Rabu 21-12-2022,10:18 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemerintah terus mengupayakan dan mempercepat kehadiran ekosistem kendaraan listrik, salah satunya lewat rencana pemberian subsidi terhadap pembelian motor listrik.

Namun rencana pemberian subsidi tersebut terancam batal. Pasalnya, dalam APBN 2023 tidak terdapat alokasi anggaran untuk subsidi kendaraan listrik.

Mengutip Motorplus-online.com, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah kepada awak media mengatakan, tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan jika pemerintah ingin merealisasikan subsidi dalam bentuk uang tunai.

BACA JUGA:PT Piaggio Indonesia Buka Diler Premium Motoplex di Semarang dan Tegal

Said bahkan mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang rencana subsidi pembelian motor maupun mobil listrik.

Lebih lanjut, Said mengatakan kebijakan di sektor energi dan transportasi nyatanya masih ada tumpang tindih. Padahal menurutnya, keduanya saling berhubungan antara suplai dan permintaan.

Dikatakannya lagi, kebijakan ini harus dikaji kembali oleh pemerintah, apalagi pada tahun 2023 mendatangi kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu.

BACA JUGA:Jatuh Akibat Ngerem Mendadak, Pengendara Honda Vario Tewas Terlindas Truk Pertamina

Said menegaskan, untuk menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu negara membutuhkan ketangguhan fiskal pada APBN.

Ditambahkan Said, rencana subsidi yang sedemikian besar untuk motor listrik sangat tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin.

Apalagi saat ini dunia tengah menghadapi ekonomi yang sulit, yang efeknya tentu akan berdampak pada ekonomi domestik.

BACA JUGA:Sinsen Gelar Sarasehan Bersama 23 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Jambi

Menurut Said, masih lebih dari separuh jumlah rakyat yang belum memenuhi standar makanan bergizi, dan prevalensi stunting balita masih tinggi, tentu hal ini keluar dari batas kepatutan.

Dikatakan Said, mandat utama konstitusi dan bernegara kita adalah mengentaskan rakyat dari kemiskinan. Hal inilah yang harus jadi kacamata utama dalam merumuskan kebijakan prioritas.

Said mengatakan, sudah banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada industri kendaraan listrik. Oleh sebab itu rencana untuk memberikan subsidi mobil dan motor listrik hendaknya dipertimbangkan dengan matang dan seksama.

BACA JUGA:Calon Konsumen Perlu Mengetahui Fitur yang Ditawarkan Sebelum Membeli Motor Baru

Ia menyebutkan, subsisi kendaraan listrik perlu dipertimbangkan, agar akselerasi kita menuju transportasi rendah emisi, dengan mengurangi impor minyak bumi, menyehatkan APBN, dan mengurangi tingkat kemiskinan dapat berjalan seimbang.

Adapun beberapa insentif lain yang mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik seperti skema investasi swasta dalam pendirian infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) jenis ultra fastcharging dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Menggabungkan para pelaku industri kendaraan listrik dalam negeri di dalam ekosistem KBLBB, dengan kebijakan insentif perpajakan, antara lain tax holiday 20 tahun, super dedaction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan.

BACA JUGA:Polres Nganjuk Amankan 103 Motor Gunakan Pelat Palsu

Jika ditotal keseluruhan insentif perpajakan ini mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari motor listrik.

Kategori :