JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Namun demikian, tidak semua jenis SIM C diberlakukan tahun ini.
Berdasarkan ayat 3 poin 8 dan 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, dijelaskan pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder.
Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc. Lalu, SIM CI untuk motor gede (moge) di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan CII, untuk moge di atas 500 cc.
BACA JUGA:Usung Konsep Liberate The Rage, Yamaha All New R15 Connected Tampil dengan Warna Baru
Namun ada satu jenis SIM C yang belum diberlakukan tahun ini, yaitu SIM CII. Lantas apada alasan SIM CII belum diberlakukan tahun ini?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media mengatakan, berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pengendara motor sebelumnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan, untuk mendapatkan CI.
Maka dari itu, Yusri mengatakan untuk mendapatkan SIM CII, minimal harus punya SIM CI dulu satu tahun. Jadi, belum bisa untuk SIM CII.
BACA JUGA:Yamaha Merilis All New NMAX 155 dengan Tampilan Warna Baru
Nantinya, motor yang akan digunakan untuk tes SIM CII juga disesuaikan. Namun, belum ada informasi terkait motor apa yang akan digunakan.
Contohnya, untuk SIM CI, pihak kepolisian menggunakan motor Hunter Scrambler 500. Motor tersebut memiliki kapasitas mesin 471 cc.
Selain minimal satu tahun memiliki SIM CI, untuk memiliki SIM CII juga ada kriteria usianya. Pemohon SIM CII minimal usianya adalah 19 tahun.