Korlantas Polri Mulai Uji Coba ETLE Portable, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Kamis 12-01-2023,17:33 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

BACA JUGA:Kesedihan Brad Binder, Negaranya Tidak Punya Uang Untuk Gelar MotoGP di Afrika Selatan

BACA JUGA:Habis Dipakai Libur Nataru, Motor Juga Perlu Diservice, Ini Tips Perawatannya

Berikut perinciannya, dilansir dari data Korlantas Polri:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;

BACA JUGA:Honda Luncurkan Tiga Motor Listrik Baru dengan Desain Unik

BACA JUGA:Diduga Jatuh dari Motor Yamaha Aerox 155, Warga Ukraina Ditemukan Meninggal di Jembatan Shortcut Canggu Bali

4. Melanggar batas kecepatan;

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;

6. Berkendara melawan arus;

7. Melanggar lampu merah;

8. Tidak mengenakan helm;

BACA JUGA:Ini Empat Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 11 Januari 2023

BACA JUGA:Ini Alasan Ban Motor Belakang Lebih Besar dari Ban Depan

9. Berboncengan lebih dari dua orang;

Kategori :