BACA JUGA:Kesedihan Brad Binder, Negaranya Tidak Punya Uang Untuk Gelar MotoGP di Afrika Selatan
BACA JUGA:Habis Dipakai Libur Nataru, Motor Juga Perlu Diservice, Ini Tips Perawatannya
Berikut perinciannya, dilansir dari data Korlantas Polri:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
BACA JUGA:Honda Luncurkan Tiga Motor Listrik Baru dengan Desain Unik
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
6. Berkendara melawan arus;
7. Melanggar lampu merah;
8. Tidak mengenakan helm;
BACA JUGA:Ini Empat Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 11 Januari 2023
BACA JUGA:Ini Alasan Ban Motor Belakang Lebih Besar dari Ban Depan
9. Berboncengan lebih dari dua orang;