JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM-Seringkali masyarakat Indonesia tergoda untuk membeli kendaraan bermotor dengan harga miring.
Salah satunya saat membeli motor dengan status bekas atau sudah pernah digunakan sebelumnya.
Perlu diingat, saat membeli motor bekas, wajib mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
BACA JUGA:Jangan Pakai Knalpot Racing, Selain Jadi Incaran Polisi Ini Dampak Negatifnya!
Bila tidak lengkap, hal ini bisa sangat merugikan pengendara, apalagi jika digunakan sebagai sarana transportasi utama.
Kapolres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, AKBP Dwi Agung Setyono menerangkan bahwa pengendara bisa dikenakan sanksi pidana apabila surat motor bodong.
"Banyak kerugian bagi masyarakat yang membeli kendaraan bodong, terlebih itu hasil dari kejahatan. Bisa kena sanksi pidana," kata Agung pada Minggu, 2 Juli 2023.
Agung juga mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, apabila ingin membeli kendaraan bekas, harus diperhatikan apakah surat-suratnya lengkap dan tidak palsu.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Biaya Perpanjangan SIM Naik 3 Kali Lipat Loh, Berikut Info Lengkapnya
"Jadi sebaliknya sebelum membeli kendaraan apalagi yang bekas, harus berhati-hati dan teliti apakah surat-surat kendaraan lengkap dan resmi. Jangan sampai masyarakat rugi karena salah membeli kendaraan," ucap Agung.
Agung kembali menuturkan apabila terbukti membeli motor hasil kejahatan ataupun surat-suratnya bodong dapat melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi.
"Polres OKU Timur tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang memiliki maupun membeli barang maupun kendaraan bermotor hasil kejahatan terlebih jika kendaraan bermotor itu terkena razia," lanjut Agung.
Maka dari itu, sebaiknya masyarakat Indonesia lebih berhati-hati dan teliti apabila ingin membeli kendaraan bermotor bekas.