Ada 3 Aturan Tentang Lampu Motor yang Wajib Diketahui Pengendara, Perhatikan Jika Tak Mau Ditilang!

Senin 10-07-2023,14:10 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Priya Satrio

- Lampu warna putih digunakan untuk penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang.

- Lampu kuning tua dengan cahaya kelap-kelip untuk peringatan bahaya.

- Tanda batas dimensi kendaraan bermotor menggunakan lampu berwarna putih atau kuning muda di bagian depan, dengan catatan, kendaraan bermotor memiliki lebat lebih dari 2.100 milimeter, sementara bagian belakangnya harus memakai lampu berwarna merah.

BACA JUGA:Gak Cuma Aki, Ini Beberapa Penyebab Motor Susah Distater

- Pada sisi kiri dan kanan bagian belakang motor digunakan sebagai tempat alat pemantul cahaya berwarna merah.

Kategori :