Dikutip dari postingan akun Instagram @tmcpoldametro pada Selasa, 18 Juli 2023, layanan SIM Keliling ini akan beroperasi mulai dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB.
Akan tetapi, layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM C (motor) dan SIM A (mobil) yang masa berlakunya belum habis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Kategori :