"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),"
Jadi, setelah mengetahui serangkaian ketentuan di atas, jangan lagi menyepelekan aturan berlalu lintas yang sederhana seperti menaati lampu merah.
Entah apapun kendaraan kalian, mau itu kendaraan besar atau kecil. Harus selalu taati peraturan lalu lintas ya, jangan berasa jadi Raja Jalanan hehehe.
Kategori :