Bus pelayanan SIM Keliling di Jakarta||Ntmcpolri.info
MOTOREXPERTZ.COM - Untuk memastikan kalau Surat Izin Mengemudi masih berlaku, pastikan setiap pemiliknya tak lalai.
Jika sudah lalai, maka konsekuensinya adalah bisa melewatkan masa berlaku SIM.
Kalau sudah begitu, mau tak mau harus membuat kembali penerbitan baru SIM.
Sementara itu, untuk pengurusan perpanjangan SIM, enggak seribet yang dibayangkan, kok, sob.
(BACA JUGA:Tidak Ikutan Mudik, AHM Undang Ratusan Konsumen Honda Silahturahmi Virtual)
Pertama, jika masa belakunya sudah habis, maka wajib diperpanjang agar aman berkendara ke mana pun.
Apalagi setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda maupun roda empat, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Enaknya, pengurusan perpanjangan SIM tak harus datang ke kantor pusat, melainkan melalui pelayanan SIM keliling pun bisa.
Sebab ini adalah program yang diusung oleh Polda Metro Jaya untuk kemudahan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM.
(BACA JUGA:Pasca Operasi Arm Pump, Galang Siap Rebut Poin di WSSP600, Misano, Italai Pekan ini)
Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Tapi sebelum ke lokasi, alangkah baik pemohon sebagai pemegang SIM wajib menyertakan dokumen yang diperlukan.
Tak banyak dokumen yang diperlukan, yaitu hanya KTP asli dan SIM berikut fotocopy keduanya, sob.
Oiya, setiap gerai SIM Keliling yang dibuka, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.