BACA JUGA:Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Pandemi Covid-19, 7 Poin ini Jangan Anggap Remeh Bradsis!
Mereka merasa hal ini membuat kendaraannya semakin menarik.
Mungkin ada benarnya, tetapi ini menimbulkan kewaspadaan dalam hal keselamatan, karena banyak terjadi kecelakaan karena pengendara berbelok mendadak tanpa melihat situasi.
Hasil putusan Pengadilan Tinggi Madras, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sanjib Banerjee dan Hakim Senthilkumar Ramamoorthy, memutuskan garansi akan dibatalkan untuk setiap kendaraan roda dua tanpa kaca spion yang telah dilepas semata-mata karena alasan estetika.
Pengadilan juga telah mengeluarkan arahan kepada Komisaris Transportasi Tamil Nadu untuk memberikan perintah kepada semua jaringan dealer kendaraan roda dua.
Dealer harus memperingatkan pembeli dalam hal garansi yang akan dinyatakan batal dan tidak berlaku jika mereka melepas spoin setelah pembelian.
BACA JUGA:Viral! BMW Putih ini Kabur Habis Isi Bensin Full di SPBU Kodam Bintaro, Jangan Ditiru ya Bradsis!
Selain pembatalan garansi, pengendara juga harus membayar denda sebesar 500 ribu rupee, atau sekitar Rp 971 ribu.
Bagi yang mengendarai kendaraan roda dua tanpa kaca spion dan denda 1.5 juta rupee atau sekitar Rp. 2,9 juta bagi pelanggar yang mengulanginya lagi.