Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja...||Foto/Ntmcpolri.info
MOTOREXPERTZ.COM - Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga level 4.
Bagi anda warga Tangerang Kota dan sekitarnya, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini tetap beroperasi secara terbatas.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Selasa 03 Agustus 2021
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 03 Agustus 2021
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.
Senin
Mobil 1: BTC Fashion Mall
Mobil 2: Pasar Modern Batununggal
09.00 - 12.00 WIB
Selasa
Mobil 1: BTM Cicadas
Mobil 2: BTC Fashion Mall
09.00 - 12.00 WIB