Polisi melakukan penindakan terhadap pengguna kendaran bermotor||MotorExpertz
TRENDINGNEWS.ID - Hati-hati pengendara motor matik dan motor besar(Moge), mulai bulan Agustus polisi melakukan penilangan jika berkeliaran di jalan.
Karena pada bulan Agustus ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan pengelompokan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru.
Pengelompokan SIM C ini berdasarkan dengan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan saat melakukan perjalanan, bradsis.
BACA JUGA:Terharu! Arai Rilis Helm Edisi Khusus Corsair-X 'Nicky Reset' demi Mengenang Mendiang Nicky Hayden
Walaupun polri hingga saat ini belum menentukan kapan pemberlakuan SIM C itu dilaksanakan, tetapi setidaknya kita harus lebih berhati-hati saat berkendara di jalan ya bradsis.
Di sisi lain Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan dan juga menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.
“Saat ini kita sedang lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan paling cepat enam bulan, sambil kita juga mempersiapkan infrastruktur bagi petugas di Satpas.
BACA JUGA:'Udah Matang Banget', Jorge Lorenzo Favoritkan Pembalap Ini Bakal Juara Dunia MotoGP 2021
"Target di bulan Agustus ini aturan tersebut sudah bisa dilaksanakan” ungkap Arief, dari siaran Youtube NTMC Channel.
Sekadar informasi nih bradsis, pengelompokan SIM C akan menyesuaikan dengan kapasitas mesin yang tetulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, dijabarkan penggolongan SIM C dijelaskan pada pasal 3 ayat 2 perpol, untuk lebih detail sebagai berikut:
BACA JUGA:Lorenzo: Vinales Putus Asa Karena Quartararo Lebih Kencang
1. SIM C, diberlaku untuk pengendara Ranmor berkapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, diberlaku untuk pengendara Ranmor berkapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, diberlaku untuk pengendara Ranmor berkapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
BACA JUGA:Hampir Abis Rp200 Juta, Inilah Yamaha XMAX dengan Tenaga Turbo
Jika pengendara tidak mempunya SIM yang telah diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, akan mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)atau kurungan paling lama 4 (empat) bulan.
"Kami berharap dalam waktu dekat ini seluruh satpas yang ada di Kota, Kabupaten juga bisa melakukan peningkatan golongan SIM C menjadi SIM CI," tutup AKBP Arief Budiman.