Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja...||Foto/@TMCPoldaMetroJaya
MOTOREXPERTZ.COM - Pelayanan SIM Keliling hari ini, Rabu 4 Agustus 2021, di DKI Jakarta tetap buka.
Pastikan kalau Surat Izin Mengemudi masih berlaku, sehingga jangan sampai buat SIM baru karena lalai.
Jika sudah begitu, maka konsekuensinya adalah bisa melewatkan proses perpanjangan SIM.
Akhirnya, mau tak mau harus membuat kembali penerbitan SIM baru.
Oleh karena itu, segera itu mengecek masa berlaku SIM jika sudah mendekati masa akhir.
Sebab, lewat sehari saja harus buat ulang.
Sementara itu, untuk pengurusan perpanjangan SIM, enggak seribet yang dibayangkan, kok, sob.
Pertama, jika masa belakunya sudah habis, maka wajib diperpanjang agar aman berkendara ke mana pun.
BACA JUGA:Terharu! Arai Rilis Helm Edisi Khusus Corsair-X 'Nicky Reset' demi Mengenang Mendiang Nicky Hayden
Apalagi setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda maupun roda empat, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Enaknya, pengurusan perpanjangan SIM tak harus datang ke kantor pusat, melainkan melalui pelayanan SIM keliling pun bisa.
Sebab ini adalah program yang diusung oleh Polda Metro Jaya untuk kemudahan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan, sob.