Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Senin
Carrefour Harapan Indah
08.00-10.00 WIB
Selasa
Mega Bekasi Hypermall
08.00-10.00 WIB
Rabu
Metropolitan Mall Bekasi
08.00-10.00 WIB
BACA JUGA:Hot Gosip: Yamaha R25 Terbaru Akan Segera Hadir, Desain dan Mesin Lebih Sangar?
+++++
Kamis
Bekasi Cyber Park (BCP)
08.00-10.00 WIB
Kategori :