Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,|
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
BACA JUGA:Hot Gosip: Yamaha R25 Terbaru Akan Segera Hadir, Desain dan Mesin Lebih Sangar?
Senin
Kantor PJR Prambanan
08.00 WIB S.D Selesai
Selasa
Kantor Kelurahan Kalitirto Berbah
08.00 WIB S.D Selesai
Rabu
Gedung Keuangan Negara Kusumanegara
08.00 WIB S.D Selesai
Kamis
Kantor Kecamatan Gampung
08.00 WIB S.D Selesai
+++++
Jumat
Minggu 1 & 2: Kelurahan Condong Catur
Minggu 3 & 4: Radio Rakoso
08.00 WIB S.D Selesai
Sabtu
Kantor Kelurahan Srimartani Piyungan
08.00 WIB S.D Selesai