Hindari Denda! Urus Pajak Kendaraan yang 'Mati' Pakai SIGNAL Aja, Ikuti 12 Langkah ini, Beres!

Senin 09-08-2021,22:12 WIB
Reporter : Guntara
Editor : Guntara

11. Setelahnya akan mendapat Struk dan E-TBPKP (E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD diunduh dari aplikasi SIGNAL) sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sah.

12. Bila memilih jasa antar melalui pos, nasabah akan mendapatkan TBPKP/ SKPD & Stiker Pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah nasabah sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.

Udah, beres bradsis. Simpel, kan? Tinggal tunggu deh, pengesahan STNK-nya. 

Tags :
Kategori :

Terkait