Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
+++++
BACA JUGA:Wuih, Proyek Sirkuit Mandalika Sudah Capai 91,7 persen, Intip Video Penampakannya
Senin
Kantor PJR Prambanan
08.00 WIB S.D Selesai
Selasa
Kantor Kelurahan Kalitirto Berbah
08.00 WIB S.D Selesai
Rabu
Gedung Keuangan Negara Kusumanegara
08.00 WIB S.D Selesai
Kamis
Kantor Kecamatan Gampung
08.00 WIB S.D Selesai
BACA JUGA:Keterlaluan! Pemuda ini Ngeprank Driver Ojol Bapak Tua Jam 02 Pagi, Tapi Endingnya Kok Gini?
BACA JUGA:Waspada Buat Driver Ojol, Penipuan Gaya Baru Andalkan Fitur Gosend, Modusnya Gak Ngangka Banget!
Jumat
Minggu 1 & 2: Kelurahan Condong Catur
Minggu 3 & 4: Radio Rakoso
08.00 WIB S.D Selesai
Sabtu
Kantor Kelurahan Srimartani Piyungan
08.00 WIB S.D Selesai