Terkuak! Soal Warna Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih, Polisi Beberkan Alasan dan Waktu Pemberlakuannya!

Jumat 13-08-2021,19:36 WIB
Reporter : Guntara
Editor : Guntara


Ternyata begini, alasan warna pelat nomor kendaraan akan diganti warna putih||Istimewa

MOTOREXPERTZ.COM -  Wacana terkait pelat nomor kendaraan akan diganti berwarna, salah satunya menjadi putih yang digulirkan pihak kepolisian mengundang polemik masyarakat. 

Ada yang bereaksi mengapresiasi, dengan alasan tampilan pelat nomor polisi atau nopol jadi tampil beda dan ada pembaruan, ada juga yang nyinyir soal biaya dan anggaran yang akan membengkak. 

Meski begitu, ada juga yang masih bingung, maksud dan tujuan yang paling krusial dalam hal penggantian warna pelat nomor tersebut.  

Menanggapi hal tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Halim Panggara bilang, penggantian warna pelat nopol jadi putih enggak sembarangan. 

BACA JUGA:Vespa 946 Christian Dior Siap Meluncur di Indonesia, Ini Bocorannya

Artinya, hal tersebut ada tujuan utamanya, bukan sekadar pengen gaya-gayaan doang bradsis, biar terlihat lebih keren.  

Paling utama, manfaat digantinya warna pelat nomor kendaraan adalah demi memudahkan proses perekaman CCTV atau kamera ETLE dalam menangkap gambar.

Seperti ditegaskan Halim Panggara pada media, Kamis 12 Agustus 2021, "Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna putih, merah, atau kuning."

Selain itu, polisi akan meningkatkan spesifikasi teknis dari pelat nomor kendaraan di Indonesia yang akan diubah dari segi bahan dan catnya yang kemungkinan akan diganti menjadi stiker.

BACA JUGA:Jelang Grand Final, 4 Tim Lomba YGEC 2021 Bakal Bertarung pada 14-15 Agustus 2021, Cek Live Streamingnya di Sini!

Hingga kini wacana pergantian warna pada pelat nomor kendaraan masih terus dibahas oleh pihak Korlantas Polri dan nantinya juga akan diputuskan kendaraan jenis apa saja yang akan memakai pelat baru berwarna putih.

Sementara itu perlu diketahui bahwa wacana pergantian warna pada pelat nomor memang sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Lalu di pasal 45 juga sudah tercantum bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, di antaranya yaitu ada warna putih, kuning, merah dan hijau.

Meskipun aturan pergantian warna harusnya sudah mulai diterapkan pada 5 Mei 2021 lalu, tetapi karena materialnya juga masih dalam proses pembahasan jadi Korlantas Polri memperkirakan tahun 2022 baru akan dimulai penerapan yang sesungguhnya.

Tags :
Kategori :

Terkait