Akhirnya! Pemotor yang Menghalangi Ambulans Diproses Hukum ||DispenAD
MOTOREXPERTZ.COM - Pasca aksi arogannya menghalangi mobil ambulans yang bawa bayi kritis dan dihujat netizen, akhirnya sang pelaku ditangkap dan diproses hukum.
Adalah prajurit TNI AD berinisial Praka AMT, pemotor yang juga pelaku penghalangan dan sempat menggebrak kaca mobil ambulans tersebut.
Aksinya sempat viral di media sosial dengan beragam komentar pedas yang dilontarkan netizen, lantaran sang pelaku sebelum diketahui inisial dan pangkatnya mengenakan seragam aparat.
Diketahui sebelumnya, Praka AMT melakukan aksi arogannya tersebut di daerah Jl. Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 13 Agustus 2021.
Berselang sehari, yakni Sabtu 14 Agustus 2021, Praka AMT pun dijemput untuk menjalani proses pemeriksaan terkait aksinya yang bikin rame publik tersebut.
Netizen menjadi geram, lantaran aksi Praka AMT ini seolah tidak memiliki rasa empati, terlebih saat itu di mobil ambulans diketahui sedang membawa nyawa bayi yang kritis.
Berdasarkan keterangan Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), diinformasikan bahwa oknum berinisial Praka AMT tersebut sudah jalani diproses hukum pada hari Sabtunya.
Seperti disampaikan DispenAD, penangkapan Praka AMT guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Mantap! HOG Anak Elang Jakarta Chapter Gelar Vaksin Gratis, Tanggapan Menpora Bikin 'Terharu'!
"Praka AMT mulai Sabtu kemarin, 14 Agustus 2021 sudah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Dispenad melalui informasi tertulis, Senin 16 Agustus 2021.
Selain itu, Praka AMT juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan tes pendeteksian Covid-19 menggunakan rapid test antigen oleh pihak Kesehan Militer Daerah Kodam Jaya/Jayakarta dan hasilnya negatif.
"Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.
Hal itu komitmen membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.