Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Senin
Carrefour Harapan Indah
08.00-10.00 WIB
Selasa
Mega Bekasi Hypermall
08.00-10.00 WIB
Rabu
Metropolitan Mall Bekasi
08.00-10.00 WIB
+++++
BACA JUGA:Mau? Sepatu Balap Rossi Bakal Dilelang di Gelaran MotoGP Silverstone Inggris, Ayo Kolektor Merapat!
BACA JUGA:Asyik! Buat 2022, FIM MiniGP Bakal Digelar 5 Seri, Penjenjangan Karier Balap Anak Menuju MotoGP
Kamis
Bekasi Cyber Park (BCP)
08.00-10.00 WIB