Tak harus ke kantor pusat Satlantas untuk perpanjangan SIM, melainkan saat ini sudah banyak pelayanan SIM Keliling.
Sebab Satlantas Polres Tangsel akan mengadakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM melalui mobil SIM Keliling.
Dikutip dari Ntmcpolri.info, layanan SIM Keliling ini akan beroperasi sejak Senin sampai Ahad di lokasi berbeda-beda, sob.
BACA JUGA:Seru! Rayakan HUT RI ke-76 Maxi Yamaha Pontianak Lakukan Touring Merdeka, Tempuh Jarak Ribuan KM!
BACA JUGA:Ada Apa Nih, CEO Royal Enfield Mendadak Mengundurkan Diri? Gimana Nasib Motor ini di Indonesia?
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biayanya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan persyaratan peserta yang akan menggunakan layanan ini wajib membawa:
1. SIM asli beserta fotokopi rangkap dua.
2. KTP asli dan fotokopi rangkap dua.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
+++++
Berikut Jadwal SIM Keliling di Kawasan Tangerang Selantan:
Senin
Polsek Curug: 08.00-13.00 WIB.
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB.