JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian pengendara motor harus hati hati terkena tilang uji emisi karna bisa merugikan diri kalian membayar denda tilang.
Sebagaimana diketahui, besaran denda tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua yaitu Rp 250 Ribu.
Perlu kalian ketahui, ciri utama kendaraan bisa terkena tilang yaitu kanlpotnya mengeluarkan banyak asap.
BACA JUGA:Wajib Tahu! 5 Alasan Knalpot Motormu Selalu Ngebul
Sebenarnya apa sih penyebabnya knalpot motor bisa mengeluarkan asap sampai ngebul?
1.Masalah pada Katup Mesin
Bengkoknya katup bisa berujung pada knalpot motor yang mengeluarkan asap tebal. Selain itu, bocornya seal dan pemasangan katup yang tidak tepat juga bisa menjadi pemicu terjadinya masalah ini.
2.Oli Mesin Encer
BACA JUGA:Waspada! 5 Tanda Jok Motor Kamu Harus Segera Diganti
Oli mesin yang encer bisa menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah mesin motor ngebul.
Pasalnya, oli mesin yang terlalu encer akan lebih mudah menyelinap masuk ke ruang pembakaran. Bila oli bercampur dengan bensin, dapat menyebabkan mesin motor overheat dan memproduksi asap.
3.Tune Up Mesin yang Berlebihan
Melakukan tune up pada mesin motor tentunya diperbolehkan, namun Anda harus memperhatikan kapasitas mesin motor tersebut. Tune up yang dilakukan secara berlebihan dapat membahayakan keawetan mesin kendaraan. Jika metode tune up yang digunakan tidak sesuai, mesin motor bisa mengalami overheat dan akhirnya ngebul.
BACA JUGA:Inilah 5 Kelemahan Aki Kering Motor yang Bikin Pengendara Geleng Kepala
4.Jarang Servis