Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan hari ini tepat beroperasi seperti biasanya.||Foto/Tangkapan Layar/@humaspolrestangsel
MOTOREXPERTZ.COM - Pelayanan SIM Keliling hari ini, Kamis 2 September 2021, di kawasan Tangerang Selatan tetap buka.
Polres Tangerang Selatan telah membuat jadwal untuk sepekan ke depan, untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi di (SIM) pelayanan SIM Keliling.
Bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ingin melakukan proses perpanjang SIM hari ini, maka harus dicatat jadwalnya.
Namun yang jelas, jadwal SIM Keliling di Tangsel ini, di beberapa lokasi menerapkan waktu yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 2 September 2021
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Kamis 2 September 2021
Makanya, perlu disiasati bagi masyarakat agar proses perpanjang SIM bisa dilalui dengan mudah dan nyaman.
Perlu diingat, setiap pelayanan SIM Keliling di Tangsel masyarakat wajib mengikuti peraturan protokol kesehatan.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah mutlak bagi yang sudah memiliki kendaraan.
Namun, selain kepemilikan, pemegang juga harus ingat kalau SIM memiliki masa berlaku.
+++++
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 2 September 2021
BACA JUGA:Ini Dia, Beberapa Hal yang Bikin Kenapa Vespa 946 Christian Dior Begitu Mahal, Tembus Rp1,35 Miliar
Jika sudah habis, maka wajib diperpanjang masa berlaku SIM.
Tak harus ke kantor pusat Satlantas untuk perpanjangan SIM, melainkan saat ini sudah banyak pelayanan SIM Keliling.
Sebab Satlantas Polres Tangsel akan mengadakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM melalui mobil SIM Keliling.
Dikutip dari Ntmcpolri.info, layanan SIM Keliling ini akan beroperasi sejak Senin sampai Ahad di lokasi berbeda-beda, sob.
BACA JUGA:Tips Beli Motor Bekas, 4 Hal Dasar Ini Menentukan Kelayakan Motor Untuk Diboyong
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biayanya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan persyaratan peserta yang akan menggunakan layanan ini wajib membawa:
1. SIM asli beserta fotokopi rangkap dua.
2. KTP asli dan fotokopi rangkap dua.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
+++++
BACA JUGA:Modifikasi Honda Monkey: Dijamin Bikin Mata Pedes, Partnya Mewah-Mewah Bradsis!
BACA JUGA:Modifikasi Honda Dax: Flat Tracker Mungil Ini Memang Tiada Duanya
Berikut Jadwal SIM Keliling di Kawasan Tangerang Selantan:
Senin
Polsek Curug: 08.00-13.00 WIB
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB
Selasa
Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB
Rabu
Bintaro Plaza: 08.00-17.00 WIB
WTC Serpong: 08.00-13.00 WIB
BACA JUGA:Beli Moto Baru Saat PPKM? Perhatikan 9 Hal Ini Agar Tidak Menyesal Dikemudian Hari
Kamis
Bintaro Plaza: 08.00-17.00 WIB
WTC Serpong: 08.00-13.00 WIB
Jumat
Pamulang Square: 08.00-16.00 WIB
ITC BSD: 08.00-11.00 WIB
Sabtu
Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB
ITC BSD: 09.00-17.00 WIB
Minggu
Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB