Diketahui bunyi dari aturan tersebut yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bagaimana jika pengendara tetap bandel dan melakukan aktivitas merokok saat berkendara?
Berhati-hatilah, karena petugas kepolisian bisa memberikan hukuman bagi pengendara tersebut dan berhak menindaknya.
Jika mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 283, pengemudi yang merokok sambil berkendara dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 750 ribu.
Sebenarnya merokok sambil berkendara tidak hanya mengganggu konsentrasi saja, tetapi bara dan juga asap rokok bisa masuk ke mata pengemudi yang tentu saja memungkinkan terjadinya sebuah kecelakaan.
Gangguan Pengemudi yang Disebabkan Saat Merokok:
- Gangguan visual: Ini terjadi saat pengemudi mencari rokok dan pemantik api di sekitar mobil mereka;
- Gangguan kognitif: Otak pengemudi difokuskan untuk menemukan dan kemudian menyalakan rokoknya
- Distraksi manual: Hal ini terjadi karena pengemudi umumnya diminta untuk melepaskan kedua tangan dari kemudi untuk menyalakan rokok mereka.
Setelah rokok dinyalakan, pengemudi akan tetap mengemudi dengan satu tangan dari setir untuk merokok saat mengemudi.
Mereka kemudian akan terganggu oleh kebutuhan untuk membuang abu baik ke dalam baki rokok mobil atau keluar dari jendela. Seluruh proses menyalakan dan mengisap rokok saat mengemudi sangat berbahaya.
Dalam dua tahun terakhir, lebih dari 65.000 orang tewas dalam tabrakan mobil.
Dari tabrakan tersebut, 1 dari 10 kecelakaan melibatkan setidaknya satu pengemudi yang terganggu, menurut data polisi yang dianalisis oleh Erie Insurance dalam Fatality Analysis Reporting System (FARS), sebuah sensus nasional dari kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor yang fatal yang dikelola oleh Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional.