JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Mulai 1 November 2023 kendaraan tidak lolos uji emisi tidak boleh masuk Provinsi DKI Jakarta.
Tilang Emisi menjadi salah satu kebijakan baru dalam upaya peningkatan kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi tingkat polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Tilang Emisi merupakan suatu tindakan hukum yang diberlakukan terhadap pemilik kendaraan yang tidak mampu memenuhi persyaratan uji emisi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Awas! Gara-Gara Pasang Skotlet Motor Bisa Kena Tilang
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.
Dalam pelaksanaannya, tilang emisi akan diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023.
Sasarannya adalah kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun namun tidak lolos uji emisi tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan larangan ini dengan niatan untuk menjaga kualitas udara di wilayahnya tetap baik dan terhindar dari pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan yang polusif.
BACA JUGA:Bukan Cuma di DKI Jakarta, Ini 5 Wilayah yang Juga Terapkan Aturan Tilang E-TLE!
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi memiliki risiko tinggi dalam hal emisi gas buang yang dihasilkan, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Dalam hal ini, kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi berkontribusi besar dalam meningkatkan tingkat polusi udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Uji emisi sendiri merupakan prosedur yang dilakukan untuk mengukur jumlah gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Uji emisi ini melibatkan pengukuran emisi gas buang seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon tak terbakar (HC), dan nitrogen oksida (NOx).