BACA JUGA:Denda Tak Lolos Uji Emisi Mobil Dikenakan Rp 500 Ribu, untuk Motor Kena Berapa?
Pemprov DKI dalam hal ini DLH menyatakan sejak tahun 2021 sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan polusi udara di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya kepedulian DLH Pemprov DKI
"Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya melakukan sosialisasi mengenai kewajiban uji emisi demi perbaikan kualitas udara," tambahnya.
Hal ini dilakukan untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor agar udara yang dihasilkan menjadi lebih bersih.
BACA JUGA:Kenapa Motor Harus Lulus Uji Emisi? Ini Alasannya
Asep juga menjelaskan bahwa razia uji emisi akan terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta sebanyak 51 kali hingga Desember 2023.
Razia ini akan dilaksanakan di lima lokasi,
yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan dekat pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur;
Jalan Pemuda, depan Gedung Antam, Jakarta Timur;
BACA JUGA:Memukau Pengunjung di Venue, IMOS+ 2023 Sukses di Ajang Pameran Bergengsi
Kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
dan Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.