Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan hari ini tepat beroperasi seperti biasanya.||Foto/Tangkapan Layar/@humaspolrestangsel
MOTOREXPERTZ.COM - Pelayanan SIM Keliling hari ini, Sabtu 2 Oktober 2021, di kawasan Tangerang Selatan tetap buka.
Polres Tangerang Selatan telah membuat jadwal untuk sepekan ke depan, untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi di (SIM) pelayanan SIM Keliling.
Bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ingin melakukan proses perpanjang SIM hari ini, maka harus dicatat jadwalnya.
Namun yang jelas, jadwal SIM Keliling di Tangsel ini, di beberapa lokasi menerapkan waktu yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 2 Oktober 2021
Makanya, perlu disiasati bagi masyarakat agar proses perpanjang SIM bisa dilalui dengan mudah dan nyaman.
Perlu diingat, setiap pelayanan SIM Keliling di Tangsel masyarakat wajib mengikuti peraturan protokol kesehatan.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah mutlak bagi yang sudah memiliki kendaraan.
Namun, selain kepemilikan, pemegang juga harus ingat kalau SIM memiliki masa berlaku.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 2 Oktober 2021
BACA JUGA:MotoGP Amerika Serikat 2021: Ketika Rossi Hanya Perlu Hasil Bagus Menjelang Pensiun di COTA
+++++
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan hari ini tepat beroperasi seperti biasanya.||Foto/Tangkapan Layar/@humaspolrestangsel
Jika sudah habis, maka wajib diperpanjang masa berlaku SIM.
Tak harus ke kantor pusat Satlantas untuk perpanjangan SIM, melainkan saat ini sudah banyak pelayanan SIM Keliling.
Sebab Satlantas Polres Tangsel akan mengadakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM melalui mobil SIM Keliling.
Dikutip dari Ntmcpolri.info, layanan SIM Keliling ini akan beroperasi sejak Senin sampai Ahad di lokasi berbeda-beda, sob.
BACA JUGA:Wuih, Gokil! Yamaha Resmi Luncurkan WR250F, Enduro Tercanggih dengan Power Tuner Berbasis Nirkabel
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biayanya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan persyaratan peserta yang akan menggunakan layanan ini wajib membawa: