Motor Kamu Sudah Harus Ganti Plat? Simak Cara Terbaru dan Syarat-syaratnya

Sabtu 11-11-2023,13:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Sedangkan untuk mengambil plat nomor baru, Kalian harus pergi ke loket TNKB (Tkalian Nomor Kendaraan Bermotor). Ambil plat nomor baru Kalian disana. 

Selamat, STNK dan plat nomor baru sudah ada di tangan. Tidak begitu rumit bukan prosedur pengurusan plat nomor beserta STNK baru tersebut?

Normalnya, lama waktu untuk mengurus hal ini yaitu 1 hingga 2 jam, tergantung panjang antrian yang ada. Pihak terkait juga tidak akan menarik biaya tertentu kecuali biaya pajak. 

BACA JUGA:Ingin Plat Nomer Pakai Nama Sendiri? Siapkan Dulu Dana Segini

Jika menggunakan calo, maka biaya yang dikeluarkan akan bertambah. Lebih baik mengurusnya sendiri agar semuanya aman.

Biaya Yang Dikeluarkan Untuk Mengganti Plat Motor Baru

Biaya ganti plat tersebut tergantung dengan jenis motor. Biaya penggantian plat nomor motor roda dua atau roda tiga yaitu Rp 60.000, sedangkan untuk roda empat mencapai Rp 100.000. Biaya ini tidak termasuk biaya perpanjangan STNK. 

Biaya perpanjangan STNK juga tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya perpanjangan STNK umumnya sekitar Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih tarifnya bisa sampai Rp 200.000. 

Hal tersebut akan berbeda lagi jika kalian menggunakan jasa calo untuk mengurusnya. Biasanya calo akan menarif fee mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000. Belum lagi waktu yang dibutuhkan tidak tentu sehari, apalagi kendaraan beserta dokumen-dokumen harus dititipkan ke calo, jadi sangat tidak disarankan.

BACA JUGA:Benefit Makin Lengkap, Member Honda VIP Platinum+ Sudah 1000 Orang

Apakah Bisa Mengurusnya Secara Online?

Untuk mempermudah pelayanan publik, pihak Samsat sudah menyediakan platform resmi untuk mengurus administrasi seputar kendaraan secara online. Masyarakat bisa mengakses portal resmi seperti e-Samsat. Pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui transfer.

Sebagai contoh yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam mengurus plat nomor dan perpanjangan STNK bisa dilakukan melalui situs Linkaja. Langkah pertama Kalian harus memiliki akun Linkaja pada smartphone atau iOS. 

Setelah mendaftar, isi saldo Linkaja sesuai kebutuhan, yang penting cukup untuk melakukan pembayaran pajak motor beserta biaya administrasinya. Langkah berikutnya adalah buka ulang halaman aplikasi Linkaja, kemudian klik menu lainnya, dan pilih menu “Pajak”. 

BACA JUGA:Gak Usah Bingung, Begini Cara Pasang Plat Nomor yang Baik dan Benar

Setelah memilih menu “Pajak”, kemudian klik “Jenis Pembayaran”. Pilih langsung pilihan “Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor” berdasarkan domisili. 

Kategori :