Hal tersebut karena Menpora mengungkapkan, bahwa sampel uji coba antidoping dari lembaga Anti-Doping Indonesia terhambat akibat pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu.
"Kami langsung berkoodinasi dengan lembaga anti-doping Indonesia, bahwa posisi kami disebut tidak sesuai," kata Zainudin Amali, Jumat (8/10/2021).
Ia menambahkan: "Ternyata, jika mengacu pada pengiriman sampel kami, pada Maret 2020, Covid-19 mulai menyebar di Indonesia.
"Tidak ada kegiatan olahraga, sehingga sampel yang direncanakan tidak terpenuhi.
"Semuanya terhenti, dan ini menyebabkan kami tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh WADA," terang Zainudin.
Lalu ia menyebut, ini memang sudah menjadi konsekuensi, di mana semua bidang olahraga harus melakukan tes anti-doping.
Namun ia menegaskan, jika Indonesia sepenuhnya belum dilarang dari pengadaan event olahraga nasional maupun internasional.
BACA JUGA:Wuih, Gokil! Yamaha Resmi Luncurkan WR250F, Enduro Tercanggih dengan Power Tuner Berbasis Nirkabel
+++++
MotoGP Indonesia 2022 terancam gagal jika hal penting ini tak terpenuhi.|Foto/MotoGP.com|
"Indonesia belum dilarang sehingga tetap bisa melakukan kegiatan olahraga," jelas Zainudin.
"Jadi, jangan bayangkan Indonesia tidak bisa mengadakan kompetisi internasional atau mengirim atlet ke luar negeri," lanjutnya.
Sekarang, Indonesia harus merespon dengan cepat terkait masalah ini.
Indonesia diberi waktu untuk membuat pernyataan klarifikasi standar anti-doping di Tanah Air.