Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam BPKB.
Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.
Kalaupun ada yang mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi.
4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin
Kapasitas mesin yang dinaikkan biasanya digunakan untuk balapan.
Sebaiknya tidak dilakukan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain.
5. Tidak mengganti knalpot
BACA JUGA:Waspada Aquaplaning Saat Berkendara, Intip Tips dari Wahana Honda untuk Bradsis
Jika dibandingkan, lebih banyak dampak buruk knalpot modifikasi (racing) daripada knalpot bawaan pabrik.
Knalpot kendaraan yang diganti akan membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar.
Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.
Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.
BACA JUGA:Pembalap HRC dan Motul Riding Bareng Komunitas di Jakarta
6. Tidak Mengganti Lampu
Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012.
Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.