BACA JUGA:Kok Bisa Motor Hilang Pengapiannya? Cobain Cara Ini untuk Mengatasinya
Setelah melapor ke leasing, kalian dapat membuat laporan kehilangan ke kepolisian dengan membawa surat pengantar dari leasing.
Nantinya pihak kepolisian akan memberikan surat berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat ini kalian simpan baik-baik karena akan menjadi bukti yang diperlukan saat proses klaim asuransi.
2. Pemblokiran STNK
Setelah itu, kalian dapat memblokir STNK untuk melengkapi syarat dan laporan klaim asuransi, pemblokiran tersebut dapat dilakukan di Polda.
3. Pengurusan Klaim
Ketika urusan-urusan di atas sudah dilaksanakan, kalian dapat melakukan proses klaim di leasing. Pastikan kalian meminta surat tanda terima yang menyatakan bahwa kalian sudah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.
Setelah itu, kalian hanya perlu menunggu proses penyelidikan dari polisi dan leasing untuk mengetahui kejelasan dari kasus kalian.
BACA JUGA:Kunci Motor Tibs-tiba Hilang? Ini 4 Solusinya
4. Klaim Dana Asuransi
Ketika pihak leasing dan asuransi sudah menyetujui klaim yang diajukan, kalian dapat mengurus proses klaim dana asuransi. Besaran dana tersebut biasanya bergantung dengan nilai penyusutan kendaraan per tahunnya dari harga OTR.
Namun jika motor yang hilang masih dalam masa cicilan, kalian tetap wajib melunasinya hingga selesai walau kendaraan tersebut sudah tidak bisa kalian nikmati.
Seperti itu informasi seputar cara mengurus motor hilang tapi kredit belum lunas. Pastikan kalian memperhatikan langkah-langkah di atas agar proses klaim asuransi terlaksana dengan baik.