Cara Mudah Mengurus Balik Nama Kendaraan

Senin 11-12-2023,20:10 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : M. Iksan

Padahal, Anda bisa melakukannya dengan mudah sendiri. 

Nah, berikut ini adalah cara mudah dan syarat-syarat balik nama motor yang perlu Anda ketahui.

BACA JUGA:PT Piaggio Indonesia Gencarkan Kehadiran Disney Mickey Mouse Edition by Vespa

Syarat Balik Nama Motor

Untuk melakukan balik nama motor, tentu ada beberapa syarat yang perlu Anda lengkapi. 

Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib Anda persiapkan:

BACA JUGA:Pertamina Enduro RSV Championship 2023 Sukses Diikuti Ratusan Pembalap

1. KTP pemilik baru kendaraan beserta fotokopinya.

2. BPKB asli dan fotokopinya.

3. STNK asli dan fotokopinya.

4. Bukti pembelian motor dalam bentuk kwitansi.

5. Hasil cek fisik kendaraan.

BACA JUGA:Kegiatan Sosial Berkelanjutan, Wahana Honda Adakan Charity Touring Renovasi Sekolah di Sukabumi

Dengan mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk melakukan balik nama motor, Anda dapat dengan mudah mengurusnya sendiri tanpa bantuan pihak ketiga. 

Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi Anda sehingga proses pengurusan balik nama motor Anda dapat dilakukan dengan sukses.

Kategori :