JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Apakah Anda baru saja membeli sepeda motor bekas atau berencana melakukannya?
Jika ya, jangan lupa untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan
Mengapa proses balik nama ini begitu penting? Salah satunya adalah karena kemudahan dalam urusan administrasi.
Setelah melalui proses balik nama, Anda akan lebih mudah mengurus pajak tahunan motor dan perpanjangan STNK.
BACA JUGA:Anti Ribet, Mending Cek Biaya Balik Nama dan Pajak Motor secara Online
Semua ini membutuhkan KTP sebagai identitas pemilik kendaraan.
Dengan melakukan balik nama kendaraan, secara hukum Anda dianggap sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut.
Tahukah Anda bahwa persyaratan untuk melakukan balik nama motor sebenarnya tidak terlalu sulit?
Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh Samsat dan mengikuti prosedur yang telah ada.
Dalam proses balik nama motor, terdapat dua tahapan yang harus dilalui, yaitu memperbarui STNK dan BPKB.
Apapun alasannya, apakah Anda ingin mengubah nama pemilik, lokasi, atau jenis kendaraan, proses balik nama motor tidaklah rumit.
Sebenarnya, Anda dapat melakukannya sendiri tanpa perlu menggunakan jasa calo yang mahal.
Inilah langkah-langkah mudah yang harus Anda ikuti:
BACA JUGA:Intip Biaya Balik Nama Sepeda Motor? Ternyata Cuma Segini
1. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP Anda yang baru.