Hal ini dimaksudkan agar pemohon hanya mendapatkan motor listrik yang berkualitas dan sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan.
Selain itu, pembelian melalui dealer resmi juga memberikan kepastian bahwa motor listrik yang dibeli memiliki garansi dari produsen dan layanan purna jual yang baik.
Untuk memperoleh subsidi motor listrik, calon penerima juga harus membayar sejumlah uang muka. Besaran uang muka ini bervariasi tergantung pada jenis motor listrik yang dibeli.
Sebagai contoh, jika pemohon ingin membeli motor listrik dengan kapasitas baterai di bawah 500 Wh, maka uang muka yang harus dibayarkan adalah sebesar 10% dari harga motor tersebut.
BACA JUGA:Harga Merakyat! Motor Bebek Yamaha PG-1 Tampil dengan Desain Retro Abis Bro
Namun, jika pemohon ingin membeli motor dengan kapasitas baterai di atas 500 Wh, maka uang muka yang harus dibayarkan adalah sebesar 20% dari harga motor.
Setelah membayar uang muka, calon penerima subsidi motor listrik dapat mengajukan permohonan subsidi dengan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan, seperti salinan KTP, NPWP, SIM, dan bukti pembayaran uang muka.
Dokumen-dokumen ini harus diajukan kepada Badan Pengelola Subsidi Motor Listrik yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran subsidi motor listrik.
Setelah pengajuan permohonan selesai, calon penerima harus menunggu proses verifikasi dan evaluasi oleh Badan Pengelola Subsidi Motor Listrik.
BACA JUGA:Skutik Retro Klasik Ala Vespa Gemparkan Pasar Otomotif, Asli Indonesia Sob!
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dengan benar dan pemohon layak menerima subsidi tersebut.
Jika proses verifikasi dan evaluasi berhasil, pemohon akan diinformasikan mengenai kelayakan dan besaran subsidi yang diterima.
Apabila calon penerima subsidi motor listrik telah dinyatakan layak, maka dia harus melunasi sisa pembayaran motor listrik sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan dalam kesepakatan awal.
Setelah semua pembayaran diselesaikan, barulah motor listrik dapat diambil oleh pemohon dari dealer resmi yang bersangkutan.
Pemilik motor listrik yang telah menerima subsidi juga harus memperhatikan kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu kewajiban tersebut adalah mengurus perpanjangan masa berlaku subsidi setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk penggunaan kendaraan bermotor listrik yang lebih lama.