BACA JUGA:WOW! Pelindung Knalpot Ternyata Punya 4 Fungsi, Nomor 3 Paling Penting Sob
Dalam praktiknya, modifikasi klakson di sepeda motor sering dilakukan untuk meningkatkan volume suara atau mengganti nada klakson standar.
Namun, perubahan semacam ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Saat ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan khusus terkait modifikasi klakson pada sepeda motor.
Peraturan tersebut ditegaskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 9 tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dimodifikasi.
BACA JUGA:Goks! Begini Hasil Modifikasi Honda Giorno+ dengan Tampilan Sporty
Pada pasal 49 ayat 13 disebutkan bahwa klakson yang digunakan pada sepeda motor tidak boleh merusak ketenangan masyarakat dan tidak boleh melebihi batas volume suara yang ditentukan yaitu 110 decibel.
Pengendara sepeda motor harus memahami dan mematuhi peraturan ini tanpa kecuali.
Modifikasi klakson harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan juga tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain atau menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Penting juga untuk menjaga klakson dalam kondisi baik agar tetap bekerja dengan semestinya.
Bagi mereka yang ingin melakukan modifikasi klakson pada sepeda motor, disarankan untuk berkonsultasi dengan bengkel resmi atau ahli terpercaya yang dapat memberikan saran dan memasang klakson dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Generasi Terbaru Lexi Meluncur, Lexi LX 155 Pakai Mesin 155 cc
Menggunakan klakson standar yang memadai juga merupakan pilihan yang baik untuk memastikan keselamatan Anda dalam berkendara.
Pelanggaran terhadap peraturan-modifikasi klakson pada sepeda motor dapat dikenai sanksi dari pihak berwenang.
Pasal 301 ayat 1a menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis berkendara dapat dikenakan denda administratif.
Denda ini dapat mencapai jumlah yang signifikan dan juga dapat berdampak pada reputasi serta status hukum pengemudi tersebut.