JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Maraknya razia terhadap knalpot brong di berbagai tempat telah menyebabkan banyak penilangan.
Namun, ada kabar baik bagi para penggemar knalpot brong.
Kini, knalpot brong telah dilegalkan dan tidak akan ditilang asalkan memenuhi syarat tertentu.
Syaratnya adalah harus ada logo tiga huruf yang dapat bebas dipakai di jalan.
BACA JUGA:Knalpot Motor Injeksi Ngebul? Begini Cara Menanganinya
Selama ini, knalpot brong dilarang karena tidak memenuhi syarat keselamatan di jalan.
Suara knalpot brong yang bising dianggap mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan.
Namun, Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) tengah berupaya untuk mengizinkan penggunaan knalpot brong tanpa penilangan.
AKSI sedang berjuang agar knalpot brong yang terdaftar secara resmi dapat mengantongi izin pemakaian.
BACA JUGA:Biar Gak Ganggu Pemilu 2024 Damai, Bamsoet Ajak Pecinta Otomotif Hindari Knalpot Brong
AKSI berencana untuk mendaftarkan knalpot yang dikenal sebagai brong dan telah lulus pengujian standar kualitas dari angka decibel meter yang ditetapkan oleh pemerintah.
Teknisnya, logo tiga huruf SNI akan diaplikasikan pada bodi knalpot secara embos, bukan stiker, agar tidak mudah ditiru.
Knalpot yang lulus uji SNI harus memenuhi batas kebisingan yang telah ditetapkan.
Larangan Penggunaan Knalpot Brong--suzuki
Standar kebisingan knalpot ditentukan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi, terbagi dalam tiga kategori yaitu M, N, dan L.