JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Harga bensin antar daerah memang tidak sama. Misalnya, di Batam lebih mahal, dan hal ini akan diikuti oleh Ibukota.
Harga bahan bakar minyak (BBM) di Jakarta akan lebih mahal, termasuk Pertalite, sesuai dengan aturan baru.
Seperti yang kita ketahui, harga BBM saat ini berbeda di setiap daerah, salah satu alasan utamanya adalah karena perbedaan pajak daerah.
Di Batam dan kepulauan Riau, harga BBM lebih mahal karena pajak BBM di daerah tersebut lebih tinggi.
BACA JUGA:Trik Motor Tetap Irit Bensin: Hemat dan Efisien di Tengah Kenaikan BBM
Selanjutnya, DKI Jakarta juga akan meningkatkan pajak BBM yang semula hanya 5 persen menjadi 10 persen.
Hal ini sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenaikan pajak ini akan berdampak pada kenaikan harga BBM secara keseluruhan bagi kendaraan bermotor.
Bahkan, jika kita melihat Pasal 21-25 dalam peraturan tersebut, kenaikan pajak ini berlaku untuk semua jenis BBM kendaraan bermotor, baik yang bersubsidi (PSO) maupun non-subsidi (non PSO).
Dalam hal ini, PSO (Public Service Obligation) adalah BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Diesel, sedangkan non PSO adalah BBM non-subsidi.
Meskipun persentase kenaikannya sama, kemungkinan yang paling terdampak adalah BBM non-PSO.
Konsumen mungkin akan beralih ke BBM subsidi dengan alasan bahwa kenaikan harganya tidak sebesar kenaikan total harga BBM non-subsidi.
Adanya kenaikan ini di wilayah Jakarta, sangat mungkin akan menyebabkan pergeseran pembelian ke wilayah sekitarnya seperti Tangerang, Depok, atau Bekasi.
Namun, perlu kita ingat bahwa perda ini hanya berlaku di wilayah Jakarta saja.
Agar efektif, penetapan perda seharusnya dilakukan secara sinergi dengan Provinsi Jawa Barat dan Banten.