6. Melawan arus: Denda Rp 500.000
7. Tidak menggunakan helm: Denda Rp 250.000
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Denda Rp 250.000
9. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda Rp 750.000
10. Berboncengan lebih dari 3 orang: Denda Rp 250.000
11. Menggunakan pelat nomor palsu: Denda Rp 500.000
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: Denda Rp 100.000
BACA JUGA:Denda Tilang Motor Neduh Sembarangan di Pinggir atau Kolong Jembatan Bikin Apes, Segini Nominalnya
Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE akan diidentifikasi berdasarkan kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Surat tilang kemudian akan dikirimkan ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan yang tercatat.
Pelanggar tersebut memiliki waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang.
Jika tidak ada respons atau konfirmasi dari pelanggar, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mereka akan diblokir.
BACA JUGA:Tidak Pakai Helm Saat Berkendara, Denda Tilangnya Berapa?
Program ETLE ini merupakan salah satu upaya polisi dalam menciptakan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di masyarakat.
Semoga dengan adanya teknologi ini, tingkat kecelakaan lalu lintas bisa turun dan keamanan pengguna jalan dapat terjamin.