STNK Motor Bro and Sis Hilang Saat Kredit Motor? Jangan Risau, Pakai Tips Ini!

Selasa 26-03-2024,08:00 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : Priya Satrio

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik

2. Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran

3. Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), yang berisi informasi tentang keabsahan STNK terkait

4. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan

5. Menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II

6. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat

7. Jika terdapat tunggakan pajak tahunan, biaya tambahan akan dikenakan, namun jika tidak ada, biaya hanya sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil

8. Tunggu proses pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

BACA JUGA:Mau Perpanjang STNK Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama? Begini Caranya!

Dengan mengikuti prosedur di atas dengan baik, Anda akan dapat mengurus STNK hilang dengan lancar bahkan saat kendaraan masih dalam masa kredit.


Cara Perpanjang STNK Motor lewa online--Daihatsu.co.id

Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas terkait jika ada hal yang tidak jelas. 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda Terima kasih.

Kategori :