Namun, Grab dan Gojek memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya dengan alasan bahwa mereka bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT).
BACA JUGA:Driver Ojol Merapat! Google Maps Hadirkan Fitur Baru untuk Permudah Navigasi
Dalam hal ini, kita perlu menilai bahwa upaya Perlindungan bagi para pengemudi ojol dan kurir sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ini.
Oleh karena itu, diharapkan adanya solusi yang dapat memberikan jaminan hak dan kewajiban yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri transportasi online.
Kategori :