JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang sangat penting bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM memiliki batas waktu tertentu, dan perlu diperpanjang sebelum habis agar tetap sah digunakan.
Pada hari libur nasional seperti peringatan Isa Almasih, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah Polda Metro Jaya dapat mengalami penyesuaian.
BACA JUGA:Bikers Ini Bingung dengan Perbedaan SIM dan KK, Sampai Bahas Zaman Belanda!
Meskipun layanan tersebut tidak tersedia pada hari libur nasional, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut akan tetap mendapatkan dispensasi khusus.
Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama satu hari setelah hari libur, sehingga pemegang SIM bisa tetap menggunakan kendaraannya tanpa khawatir melanggar aturan.
Dengan adanya dispensasi ini, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tertentu dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari berikutnya setelah hari libur.
Sebagai contoh, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Maret 2024.
BACA JUGA:Anti Ribet! Simak Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Sat Set Langsung Jadi
Penting untuk dicatat bahwa syarat dan ketentuan perpanjangan SIM tetap berlaku, termasuk menyertakan SIM yang masih berlaku beserta salinannya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta salinannya, biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan kesehatan yang diperlukan.
BACA JUGA:Kisaran Harga Perpanjang SIM C Terbaru, Begini Syarat dan Caranya!
Dispensasi ini diberikan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM pada periode libur nasional, sehingga proses tersebut dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kendala.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut diharapkan untuk datang ke Satpas SIM terdekat sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Kalian Sudah Tau Belum? Ujian SIM C Boleh Pakai Motor Sendiri Loh!
Dengan demikian, pemegang SIM tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM mereka habis pada hari libur nasional, karena mereka tetap memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan hanya dalam waktu satu hari setelah hari libur.