JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Peredaran oli palsu telah menjadi perhatian serius dalam masyarakat karena hal ini dapat merugikan konsumen dan merugikan produsen oli asli.
Para konsumen yang telah menjadi korban akhirnya mengadu ke penegak hukum, menyerukan agar tindakan tegas diambil untuk mengatasi masalah ini.
Agar Anda tidak menjadi korban selanjutnya, penting bagi Anda untuk dapat membedakan antara oli palsu dan oli asli berdasarkan informasi resmi.
BACA JUGA:Yamalube Perangi Oli Palsu dengan Kemasan Terbaru, Kenali Cirinya
Terdapat delapan hal yang harus diperhatikan untuk memastikan kualitas oli yang Anda beli.
Kementerian Perdagangan telah diminta untuk mengambil langkah-langkah yang tegas, terutama dalam pengawasan terhadap barang-barang palsu yang beredar di pasaran demi melindungi hak konsumen.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menggarisbawahi pentingnya peran Kemendag dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran.
Kemendag memiliki instrumen-instrumen seperti melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mencegah peredaran barang-barang palsu.
Menurut Khaeron, aparat penegak hukum harus bertindak lebih tegas jika terjadi pelanggaran hukum terkait peredaran oli palsu.
Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen.
PPNS Kemendag atau Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga dapat melakukan penyelidikan, namun penyidikan secara hukum harus dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berkompeten.
BACA JUGA:Hati-hati, Begini Kenali Ciri-ciri Oli Palsu!
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) telah melakukan aksi untuk menyampaikan pendapat mereka terkait maraknya peredaran oli palsu di masyarakat.
Mereka mendesak Kementerian Perdagangan untuk mengecek ulang perizinan pabrik-pabrik yang memproduksi oli palsu dan menutup pabrik-pabrik tersebut.
Mereka juga meminta Polri untuk menindak tegas para pelaku pemalsuan oli dan sparepart palsu.