JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Saat ini, insentif atau subsidi dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk motor listrik di tanah air.
Pada pemberian subsidi kendaraan listrik merupakan pilihan Utama untuk mentargetkan konsep ramah lingkungan dan hemat energi.
Perlu diketahui, motor listrik yang dapat disubsidi harus dibuat di Indonesia. Serta memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal di angka 40 persen.
Selain itu, mereka juga harus terdaftar di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira), yang diawasi oleh Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan, DAM Gelar Kontes Layanan Honda Jawa Barat
BACA JUGA:Asyik, Motor Listrik TVS iQube Sudah Bisa Dipesan
Jika Bradsis ingin mendapatkan potongan harga untuk motor elektrik, langsung bisa mengunjungi dealer yang resmi dan terdaftar di Sisapira.
Dealer tersebut akan melakukan verifikasi data dan memberikan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik roda dua dan Rp 10 juta di versi roda tiga.
Pilihannya banyak karena saat ini, setidaknya terdapat 16 perusahaan memberikan potongan harga untuk 33 jenis motor listrik.
Daftar lengkapnya dapat ditemukan di website Kementerian Perindustrian atau di dealer motor listrik terpercaya.
Selain ramah lingkungan, menggunakan motor listrik subsidi juga lebih hemat biaya, lebih tenang, dan lebih mudah untuk dirawat.
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik Dibanding Motor Konvensional
BACA JUGA:8 Pilihan Motor Matik Kelas 150Cc-160Cc, Mana Paling Irit Bensin?
Berikut telah dirangkum daftar 20 motor listrik subsidi terbaru 2024 yang bisa Bradsis beli dengan harga mulai Rp 6 jutaan saja.