1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
- Bawa e-KTP asli atas nama pribadi, STNK, dan SKKP asli (bukan foto).
- Bayar pajaknya lewat Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Jadi, kalo kendaraan bradsis masuk syarat dan bayar pajak di tempat yang tepat, bradsis bisa langsung nikmatin diskon 10 persen buat pajak kendaraan bermotor bradsis.
Kategori :