Agar Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Korban Lakalantas!

Rabu 12-06-2024,16:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham

4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.

BACA JUGA:Misteri Motor Yamaha yang Akan Meluncur Besok, Ada yang Sebut NMAX Turbo?

Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, bradsis bisa mengunjungi rumah sakit terdekat.

Kemudian lakukan registrasi data pasien dengan mendaftar di rumah sakit tersebut.

Selanjutnya, validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS, serta memberikan surat Laporan Polisi.

Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan dapat digunakan.

Kategori :