JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lagi serius menertibkan produsen nakal yang bikin motor listrik tapi pura-pura jadi sepeda listrik dengan nambahin pedal.
Menurut Kemenhub, sepeda listrik nggak perlu diuji, beda sama motor listrik yang harus lolos uji.
Sepeda listrik punya batas kecepatan 25 km/jam dan cuma boleh dipakai di lingkungan, bukan di jalan raya.
"Sepeda listrik itu nggak kita uji. Yang kita uji itu motor listrik. Beda sepeda listrik dan motor listrik, kalau sepeda dibatasi kecepatan 25 km/jam dan itu harusnya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Jadi peran orang tua harus kuat," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Danto Restyawan.
BACA JUGA:Perdana Turun di Suzuka 8 Hours, Johann Zarco Langsung Jadi Juara
BACA JUGA:Ini Reaksi Aldi Satya Sukses Finish Podium Meski Start Ke-34
Danto bilang banyak produsen yang nakal bikin motor listrik seakan-akan jadi sepeda listrik, biar nggak perlu bayar pajak atau STNK.
"Cuma memang gini, kalau sepeda kayuh, dicapai 25 km/jam itu butuh tenaga, effort besar. Tapi kalau ini (sepeda listrik) tinggal gas saja. Sekarang itu ada motor listrik tapi kayak dikasih pedal, seakan-akan sepeda listrik. Itu supaya nggak kena pajak, nggak kena STNK, tapi itu berbahaya. Ini yang sedang kita tertibkan," katanya.
Kemenhub bareng kepolisian bakal langsung tertibkan pabrikan yang bikin sepeda/motor listrik kayak gitu.
Ini penting karena banyak kejadian anak-anak kecil yang nggak paham soal keselamatan berkendara.
BACA JUGA:Dua Cairan Ini Bisa Bersihkan Mesin Luar Dalam, Berapa Harganya?
BACA JUGA:ALVA Perluas Layanan Penjualan dan Purna Jualnya di Indonesia
Danto juga berharap orang tua dan masyarakat sekitar bisa bantu menertibkan anak-anak yang pakai sepeda listrik.
"Kami nggak bisa kalau nggak dibantu orang tua, lalu warga sekitar itu harusnya bisa juga bantu kami," ucapnya.
Dia juga bilang Kemenhub akan terus kampanyein keselamatan berkendara, meskipun di jalan mereka nggak bisa langsung tindak.