JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk sindikat pencuri motor lintas pulau dan penadah dari Cianjur.
Lima pelaku yang ditangkap terdiri dari DAS, DT, KW, AY, dan A.
Mereka ini biasanya beraksi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, dengan DAS sebagai pemetik, DT dan KW sebagai joki, serta AY dan A sebagai penadah hasil curian.
“Tiga pelaku, DAS, DT, dan KW, berasal dari Lampung, sedangkan AY dan A yang jadi penadahnya dari Cianjur. Mereka jual motor curian ke Cianjur dengan harga Rp 5 juta per unit,” jelas Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, Selasa (23/7/2024).
BACA JUGA:Deretan Diskon Ban di GIIAS 2024, Diskon Sampai 15 Persen!
BACA JUGA:Masuk Penghujung GIIAS 2024, Ini Tips dan Triknya Agar Nyaman
Sepeda motor yang mereka curi biasanya dijual dengan metode bayar di tempat.
Polisi sudah mengamankan 10 sepeda motor berbagai merk dan bakal mengembalikannya ke korban.
Tri juga bilang, para pelaku menggunakan kunci astag (leter T) untuk merusak kunci motor, dan sering melakukan pencurian di rumah warga atau tempat parkir yang sepi saat malam hari.
"Kami sarankan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, segera lapor ke Polsek terdekat," ucapnya.
BACA JUGA:Mantap! MotorLand Aragon Amankan WorldSBK Sampai 2027
BACA JUGA:Rumor Terbaru dari Paddock: Pembalap MotoGP 2025 yang Lagi Diperbincangkan!
Selain di Cimahi dan Bandung Barat, sindikat ini juga merambah wilayah Jakarta Selatan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman 10 tahun penjara, sementara penadahnya terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya.